SOP Permintaan Mengetahui Tanda Tangan Dokumen/ Surat Ijin Keramaian
10 Juli 2025 |
Administrator
SOP ini disusun sebagai acuan bagi aparatur di tingkat Kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, serta mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kepastian informasi terkait dokumen yang diajukan. Dalam hal ini yaitu mengenai Izin Keramaian.
Pengelola layanan dari pihak Kecamatan akan memberikan pelayanan informasi sesuai dengan kewenangan, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya SOP ini, diharapkan pelayanan publik di tingkat Kecamatan menjadi lebih responsif, profesional, dan efisien, serta mendukung terciptanya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang baik.