SOP Permintaan Mengetahui Tanda Tangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
10 Juli 2025 |
Administrator
SOP ini disusun sebagai panduan bagi aparat pelayanan publik di tingkat Kecamatan dalam menangani permintaan informasi terkait status tanda tangan pada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Narasi ini bertujuan untuk memastikan proses pelayanan informasi berjalan secara transparan, tertib, dan akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh desa atau Kecamatan yang menyatakan bahwa seseorang atau keluarga berada dalam kondisi ekonomi tidak mampu, untuk keperluan pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, atau administrasi lainnya.
Dokumen yang telah diterbitkan oleh Desa selanjutnya diteruskan kepada petugas PKH (Program Keluarga Harapan) dari Dinas Sosial yang ada disetiap Kecamatan untuk dicek dan di sahkan terlebih dahulu sebelum Permintaan Tanda Tangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke Kecamatan.
SKTM ini digunakan terutama dalam kondisi mendesak atau untuk keperluan mendesak pada instansi lain.