Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk Warga Rentan
22 Agustus 2025 |
Administrator
SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi warga rentan telah diatur dalam beberapa peraturan yaitu :
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan. Peraturan ini menekankan untuk kesamaan hak, aksesibilitas, keterbukaan, partisipatif dan perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan dalam pelayanan publik bagi kelompok rentan.
- Pedoman Menpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok rentan.
Kelompok Rentan yang dilindungi adalah penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak -anak dan korban bencana alam atay bencana sosial.
Aspek Penting untuk SOP ini adalah :
a. Aksesbilitas Fisik : penyediaan tempat yang mudah dijangkau dan aman oleh kelompok rentan
b. Asksesbilitas Informasi dan Komunikasi : Berperan untuk penyediaan informasi yang dapat
diakses dalam berbagai format seperti media sosial, web dan aplikasi seluler
c. Akomodasi yang layak yaitu penyediaan layanan dan fasilitas tambahan untuk kelompok rentan
sehingga mempermudah dalam mendapatkan pelayanan
d. Petugas pelayanan yang menegerti sensitivitas disabilitas dan etika bagi warga masyarakat rentan